MUI Kalbar Masih Tunggu Fatwa Larangan Rokok

August 31, 2008

Pontianak,- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) wilayah Kalimantan Barat, Ahmad Zaim mengatakan, fatwa haram merokok yang diusulkan beberapa ulama, masih dalam tahap pembahasan di MUI pusat. “Sekarangkan baru usulan, belum ada fatwanya,” tegas Ahmad Zaim menjawab Pontianak Post kemarin di Pontianak.

Informasi beredar menyebutkan, MUI akan mengeluarkan fatwa yang mengharakam umat Islam merokok. Fatwa tersebut rencananya, dikeluarkan untuk menekan angka perokok, terutama di kalangan anak-anak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebelumnya mendesak MUI mengeluarkan fatwa tersebut.

Pantauan koran ini di beberapa tempat umum saja, mereka yang tergolong anak-anak usia sekolah, banyak yang merokok. Bahkan tak jarang, pelajar putri SMP dan SMA pun merokok. Meski tak semuanya, akan tetapi mereka terkadang tanpa ragu merokok di tempat-tempat umum. Misalnya, di warung internet, tempat permainan play station, bahkan saat berada di atas kendaraan roda dua mereka yang masih menggunakan pakaian sekolah.

Sebelumnya, dalam rapat komisi fatwa MUI, telah dikeluarkan fatwa makruh merokok. Sedangkan fatwa haram telah dibahas dalam rapat koordinasi MUI se-Sumatera di Palembang, Sumatera Selatan yang memutuskan bahwa merokok itu haram meskipun belum final dan akan di agendakan dalam pertemuan komisi fatwa se-Indonesia yang akan diselenggarakan akhir tahun ini.

“Secara pribadi sudah ada ulama yang menyatakan merokok itu haram. Bahkan banyak juga ada ulama yang menganggap merokok itu makruh. Untuk itulah nanti akan dibahas lebih detail,” jelas Ahmad.

Ia menjelaskan, untuk memfatwakan atau mengharamkan suatu permasalahan seperti merokok ini, diperlukan pengkajian yang mendalam. “Kita juga harus berdasarkan dalil-dalil yang kuat untuk menyatakan merokok haram,” jelasnya.

Lebih jauh Ahmad mengatakan, pengkajian juga harus dilakukan di berbagai sektor. Seperti sektor perekonomian dan sendi kehidupan masyarakat lainnya. “Itu harus dikaji manfaat dan mudharatnya dan dari berbagai sendi kehidupan masyarakat,” jelasnya.

Iklan rokok juga membuat anak di bawah umur dengan kategori 18 tahun ke bawah bakal berdampak negatif dari perilaku serta kesehatan mereka. Apalagi, larangan serupa sudah diterapkan di negara Asia. Namun Indonesia belum membuat undang-undang secara tegas untuk mengharamkan rokok bagi kalangan anak- anak.(ody)

“>lebih lengkap


Follow

Get every new post delivered to your Inbox.